sanksi lingkungan hidup
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 pasal 34 menyebutkan bahwa ”Setiap
perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha dan penyidik pejabat negeri sipil menyampaikan hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia
CONTOH KASUS
Kasus perambahan hutan di
Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga semakin marak. Namun,
hingga saat ini belum ada tindakan dari penegak setempat untuk menertibkannya.
Menurut pantauan, puluhan kubik kayu yang sudah diolah diangkut melalui jalur
Sungai Batangtoru. Menurut informasi yang diperoleh dari warga, setiap hari,
lima sampai sepuluh kapal pengangkut kayu terlihat hilir mudik di Sungai
Batangtoru, tepatnya di Kecamatan Angkola Sangkunur. Para pekerja dan pemilik
kapal berasal dari daerah lain sehingga warga di sekitar lokasi pengangkutan
tidak mengenal oknum-oknum yang setiap hari mengangkut kayu dari daerah
tersebut. Aksi tersebut sudah
berlangsung lebih kurang enam bulan. Sampah sisa pengelolaan kayu ditemukan di
sepanjang sungai, apalagi saat musim hujan. Warga berharap kepada pihak penegak
hukum segera menertibkan aksi perambahan hutan itu karena berdampak buruk
terhadap kehidupan warga sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar