Selasa, 31 Maret 2015

STUDI KASUS LINGKUNGAN DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN

sanksi lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 pasal 34 menyebutkan bahwa ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan penyidik pejabat negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia


CONTOH KASUS
Kasus perambahan hutan di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga semakin marak.  Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari penegak setempat untuk menertibkannya. Menurut pantauan, puluhan kubik kayu yang sudah diolah diangkut melalui jalur Sungai Batangtoru. Menurut informasi yang diperoleh dari warga, setiap hari, lima sampai sepuluh kapal pengangkut kayu terlihat hilir mudik di Sungai Batangtoru, tepatnya di Kecamatan Angkola Sangkunur. Para pekerja dan pemilik kapal berasal dari daerah lain sehingga warga di sekitar lokasi pengangkutan tidak mengenal oknum-oknum yang setiap hari mengangkut kayu dari daerah tersebut. Aksi tersebut sudah berlangsung lebih kurang enam bulan. Sampah sisa pengelolaan kayu ditemukan di sepanjang sungai, apalagi saat musim hujan. Warga berharap kepada pihak penegak hukum segera menertibkan aksi perambahan hutan itu karena berdampak buruk terhadap kehidupan warga sekitar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar