A. Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian Intellectual
Property Right atau hak atas kekayaan intelektual adalah
yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual
manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HAKI adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang
monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan.
Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan
unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right,
yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual
(HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang
konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
B.
Sejarah HAKI
HaKI pertama kali ada di Venice, Italia pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg adalah penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai
hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir
hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan
sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya
akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata
perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring
dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi
yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HaKI di Indonesia
dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136
Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912
Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17
tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
C. Macam-macam
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu:
1)
Hak Cipta
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
a. Paten
(patent)
b. Merk
(Trademark)
c. Rancangan
(Industrial Design)
d. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
f. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
D. Konsep
HAKI
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
ü Haki
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
ü Kekayaan
hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
ü Kekayaan
intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas
kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan
landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
E. Dasar
Dari HAKI Karya Intelektual
Berikut ini merupakan dasar dari
HAKI Karya Intelektual:
Ø Hasil
suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain,
seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Ø Dapat
mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk
(karya) kekayaan intelektual:
ü Penemuan
ü Desain
Produk
ü Literatur,
Seni, Pengetahuan, Software
ü Nama
dan Merek Usaha
ü Know-How
& Informasi Rahasia
ü Desain
Tata Letak IC
ü Varietas
Baru Tanaman
G. Tujuan
HAKI
Berikut ini merupakan tujuan
penerapan HAKI:
1. Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2. Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
H. Pengaturan
HAKI di Indonesia
Di tingkat
nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap
dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Memadai, karena
dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI
di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
I.
Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup
perlindungan HAKI:
v Hak
Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization
(WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia:
v Hak
Milik Industri (Industrial Property)
v Paten
v Paten
Sederhana
v Merek
& Indikasi Geografis
v Desain
Industri
v Rahasia
Dagang
v Desain
Tata Letak Sirkit Terpadu
v Perlindungan
Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
v Melindungi
sebuah karya
v Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
v Orang
lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
v Hak-hak
tersebut adalah sebagai berikut:
a. hak-hak
untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b. hak
untuk membuat produk derivative
c. hak-hak
untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
v Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
v Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
J. Perlindungan
Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.
Pelindungan
Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya)
semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling
progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun
ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara
yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian
utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk
sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama
pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas.
2. Perlindungan
Represif
Perlindungan
represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia
terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian
tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
KESIMPULAN
Sebenarnya
masing-masing individu bahkan negara memiliki kesamaan dimata hukum, untuk
mendapatkan hak atas apa yang dia buat berupa pikirkan, atau suatu karya.
Sumber : Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf