HAK MEREK
A. Pengertian Merek
Menurut
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 tentang merek yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berikut merupakan beberapa pendapat dari
beberapa sarjana mengenai hak merek:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek adalah suatu tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, secara umum
adalah suatu lambang,
simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket
yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
secara
umum penulis mengambil suatu kesimpulan
bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B. Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu
produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya
menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat
dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat
memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
khusus mengenai hak merek secara
eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir yang
berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat.
C.
Jenis-jenis Merek
Menurut UUM Tahun 2001 mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain
yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Jenis merek lainnya yaitu :
1. Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
D. Fungsi Hak Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan
hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
E. Persyaratan Merek
syarat mutlak suatu merek yang harus
dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek,
agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat
mutlak yang harus dipenuhi adalah merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang
cukup. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya
pembeda.
3. Telah menjadi milik
umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftaran.
F. Prosedur Pendaftaraan
Merek
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Berlangsung Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak
tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke
komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama
30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya
keputusan penolakan banding.
7. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya
dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah
terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut
masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan.
Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak
ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
G. Pendaftaran
Merek
Pendaftar
merek :
1. Orang
(person)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
4. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
H. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk untuk
perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya
adalah sebagai berikut ini:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
I. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran
Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
J. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada
pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa;
1. Gugatan
ganti rugi,
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Kesimpulan;
Merek adalah sesuatu berupa pemberitahuan, informasi yang
dilindungi oleh hukum yang jelas. Dengan adanya hak merek yang tertera pada
produk, tentunya manusia tidak perlu khawatir akan segala macam bentuk hal yang
merugikan bagi dirinya. Sebagai contoh sebuah perusahaan otomotif A menciptakan
suatu desain motor yang booming dipasaran. Tentunya berbagai mpihak ingin
meniru apa yang dibuat perusahaan tersebut. Karena adanya hak merek tentunya
perusahaan A tidak perlu khawatir akan dirugikan. Karena jika ada sesuatu hal
yang dianggap merugikan berupa plagiatisme, dll, perusahaan A dapat melaporkan
hal tersebut.
Sumber:
ü http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
ü http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar