1.
Sejarah Hak Paten
istilah paten muncul dikarenakan semakin banyaknya
perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad
kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia
yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas
temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli.
Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada
tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies
lalu menyebar ke daerah Amerika
Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719.
Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham
Bell.
Istilah paten berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’ lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang
berarti ‘terselubung’. Di Inggris dikenal istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan. Dari
definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk
Paten Sederhana).
2.
Pengertian Hak Paten
pengertian
atau definisi mengenai hak paten dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
B.
Pasal
1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C. Menurut Octroiwet 1910
suatu hak khusus yang diberi kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk
baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
D. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
mempunyai
arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa
orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain
tidak boleh membuatnya).
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang diberkan kepada seseorang atas
temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan
industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala
perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat
dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain
dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu.
3.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya, pemegang
paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.
Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari pemegang paten
tersebut.
A.
Hak
Pemegang Paten
1. Mereka
yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
v Dalam
hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport,
menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan
diserahkan produk yang diberi paten.
v Dalam
hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang
telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2. berhak
atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3. berhak
untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. berhak untuk melakukan
tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan dasar melakukan suatu
tindakan yang telah dijelaskan
dalam butir 1 diatas.
B.
Kewajiban
Pemegang Paten
1. harus
membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2. Wajib
dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan
paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional
serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten.
C. Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam
Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. dinyatakan bahwa yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan. Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan
dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut,
kecuali diperjanjikan lain. Inventor berhak
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a. dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase;
c. gabungan
antara jumlah;
d. gabungan
antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk
lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan diatas besarnya ditetapkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian
mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu
diberikan oleh Pengadilan Niaga.
4.
Istilah Hak Paten
a.
Invensi
Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.
Inventor
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan.
d.
Hak Ekslusif
Hak ekslusif
adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu
tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak
tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk
melaksanankannya.
e.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
5.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang
Paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang
Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
6.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan; 2)
Hibah;
3) Wasiat; 4)
Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
1.
Paten Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.
Paten dari Beberapa Invensi
Satu
kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki
keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu
invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan
tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak
dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
A.
Jangka
Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
B.
Pelanggaran
dan Sanksi
Barang siapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya, Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
C.
Permohonan
Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim,
abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
D. Keuntungan
dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
·
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi
suatu negara:
·
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri-industri
local;
·
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain
denan fasilitas lisensi;
·
Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke
negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya
paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat,
yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain
itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Dibandingkan dengan
paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan
rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada
batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan
invensinya tersebut.
Kesimpulan;
Hak paten
tentunya hak yang diberikan untuk seseorang sebagai bentuk apresiasi terhadap
kontribusinya terhadap lingkungannya. Dengan adanya hak paten manusia dapat
lebih leluasa mengembangkan potensi atau temuannya tanpa harus ada hal yang
merugikan dirinya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar