Minggu, 08 Juni 2014

HAK PATEN


1.         Sejarah Hak Paten
istilah paten  muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli.
Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah  Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell.
Istilah paten berasal dari bahasa Yunani  yang berarti ‘terbuka’  lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20  tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
2.         Pengertian Hak Paten
pengertian atau definisi mengenai hak paten dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu  melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  .         
B.        Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.       Menurut Octroiwet 1910
suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
D.       Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
        mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang diberkan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu.
3.         Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya. Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari pemegang paten tersebut.
A.    Hak Pemegang Paten
1.      Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
v  Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
v  Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2.      berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3.      berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan  negeri setempat , kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
4.      berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu  tindakan  yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B.     Kewajiban Pemegang Paten
1.      harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.      Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten.
C.    Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.  dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a.    dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.    persentase;
c.    gabungan antara jumlah;
d.    gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e.    bentuk lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan diatas  besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.

4.         Istilah Hak Paten
a.     Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.    Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.      Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan.
d.    Hak Ekslusif
Hak ekslusif adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e.      Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

5.         Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
1.         Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.         Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.         Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.         Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.         Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.         Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.         Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.         Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.     Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.     Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.     Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
6.         Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;                 2)   Hibah;
3)   Wasiat;                      4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
1.      Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.      Paten dari Beberapa Invensi
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.      Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
A.       Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
B.        Pelanggaran dan Sanksi
     Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
C.       Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.  deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)
D.       Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
·      Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
·      Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri-industri local;
·      Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
·      Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
     Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut.

Kesimpulan;
Hak paten tentunya hak yang diberikan untuk seseorang sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya terhadap lingkungannya. Dengan adanya hak paten manusia dapat lebih leluasa mengembangkan potensi atau temuannya tanpa harus ada hal yang merugikan dirinya.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar