Minggu, 27 April 2014

HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)


A.     Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian Intellectual Property Right atau hak atas kekayaan intelektual adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
B.     Sejarah HAKI
HaKI pertama kali ada di Venice, Italia pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg adalah penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

C.     Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1)        Hak Cipta
2)        Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
a.       Paten (patent)
b.      Merk (Trademark)
c.       Rancangan (Industrial Design)
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
g.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
D.     Konsep HAKI
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
ü  Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
ü  Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
ü  Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

E.     Dasar Dari HAKI Karya Intelektual
Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Ø  Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Ø  Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.      Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
ü  Penemuan
ü  Desain Produk
ü  Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
ü  Nama dan Merek Usaha
ü  Know-How & Informasi Rahasia
ü  Desain Tata Letak IC
ü  Varietas Baru Tanaman

G.    Tujuan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2.      Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.      Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

H.    Pengaturan HAKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:

I.        Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
v  Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
v  Hak Milik Industri (Industrial Property)
v  Paten
v  Paten Sederhana
v  Merek & Indikasi Geografis
v  Desain Industri
v  Rahasia Dagang
v  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
v  Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
v  Melindungi sebuah karya
v  Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
v  Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
v  Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b.      hak untuk membuat produk derivative
c.       hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
v  Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
v  Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.


J.       Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.      Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas.

2.      Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
KESIMPULAN
Sebenarnya masing-masing individu bahkan negara memiliki kesamaan dimata hukum, untuk mendapatkan hak atas apa yang dia buat berupa pikirkan, atau suatu karya.
Sumber : Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
  lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar