HAK
CIPTA
A. Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak perlindungan bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberi arti bahwa
selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin
penciptanya.
Indonesia memiliki keanekaragaman seni dan budaya
yang sangat kaya yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan
kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa
dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan PembentukanOrganisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak
Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization
Copyrights
Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut
WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun
perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs,
namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya
untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman
seni dan budaya tersebut di atas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari
karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual
masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat
iklim persaingan
usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri
Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
B.
Hal Terkait Dalam Hak Cipta
Terdapat hal hal yang terkait dalam pembahasan hak cipta.
· Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
· Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut
hak dari orang tersebut di atas.
· Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
C. FUNGSI
HAK CIPTA
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No.
19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Pencipta atau pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
D. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut.
Ayat 1
Undang-Undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah
dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril.
E. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri
Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan
itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI.
F. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan
seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan.
Penjelasannya sebagai berikut:
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
G. SIFAT HAK CIPTA
- Sebagai
benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
- Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
- Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
H. Cara
Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi suatu ciptaan harus dicapai sebuah
kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang
lain yang ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan. Hak cipta pada dasarnya terdiri dari
hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk
meminta imbalan uang untuk itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada
sebuah kontrak (lisensi) yang memberikan izin untuk itu.
Pertama,
pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta
negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan
mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di
negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian
internasional.
Kedua, pastikan
apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau
tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan
apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan
hak cipta” atau tidak. Jika termasuk,
ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Dalam hal
ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu si pencipta. Dalam beberapa hal, hak
atas ciptaan mungkin telah dipercayakan kepada badan manajemen hak cipta dan
dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada penerbit, rumah produksi atau badan
manajemen hak cipta tertentu yang telah ditunjuk sebagai penghubung untuk
perundingan mengenai hak cipta.
I. Batas-batas
Hak Cipta
Hak cipta itu
dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi
berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku
dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun
timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi
yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang
sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan
umum,
J. Pelanggaran
Hak Cipta
Pelanggaran
berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang
adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh
orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mengambil
barang milik orang lain yang
diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin,
ini termasuk kejahatan besar. hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta,
adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang
dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual,
kesimpulan
hak cipta dibuat dalam rangka melindungi hak seseorang dalam karya yang dibuat olehnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar