Sambutan
ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik, tak kurang dari 85 industri yang telah
sukarela menerapkan SML (ISO 14001) dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah 26 industri yang telah memperoleh
sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan
menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem. Sertifikasi atas
ISO 14001 mempunyai arti bahwa sistem manajemen lingkungan dari perusahaan
diakses, dinilai atau dievaluasi, dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan
yang sesuai dengan standar SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi,
yaitu :
-
Sertifikasi jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
-
Sertifikasi jenis II atau pernyataan diri 75
-
Sertifikasi jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Bila
sertifikasi dilakukan oleh perusahaan atau lembaga sertifikasi sistem manajemen
lingkungan yang tidak berpihak atau yang disebut sebagai pihak ketiga yang diakreditasi
oleh badan akreditasi nasional, audit yang akan dilakukan untuk semua komponen ISO
14000 mempunyai bobot yang paling besar. Sertifikasi pihak kedua terjadi
apabila melibatkan pemasok yang terkait dengan kontrak. Dalam hal ini audit dilakukan
oleh perusahaan yang menggunakan produk atau jasa pemasok. Sertifikasi diri
atau sertifikasi yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri memunyai bobot yang
paling kecil; namun hal ini masih lebih bagus daripada tidak ada sertifikasi.
Tidak peduli proses sertifikasi mana yang akan diambil, paling sedikit ada langkah
yang benar.
Umumnya
perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga, dan dalam proses
sertifikasi
langkah-langkah yang harus diambil adalah :
1.
Perusahaan mempersiapkan diri untuk menerapkan SML yang diperlukan, yang
mencakup antara lain tentang aspek, dampak, kebijakan, tujuan, sasaran dan
program manajemen leingkungan, dan penerapan SML secara konsisten di perusahaan
sesuai dengan dokumentasi SML yang telah dibuatnya.
2.
Perusahaan mempersiapkan dokumen
3.
Perusahaan memilih lembaga sertifikasi SML dan mengajukan permohonan untuk
memperoleh sertifikasi
4.
Lembaga sertifikasi melaksanakan penilaian awal yang diikuti audit/assesmen menyeluruh
pada perusahaan
5.
Perusahaan memperoleh sertifikat ISO 14001
6.
Adanya surveilans oleh lembaga sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan
mempertahankan SML-nya.
Dalam
sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu dicatat:
1.
Sertifikasi yang dilaksanakan harus berdasarkan masing-masing lokasi
pabrik.
2.
Umumnya sertfikasi yang diberikan berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga
tahun.
Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala dilakukan oleh lembaga
yang
melakukan sertifikasi.
Dalam
audit, hal yang sering ditemukan sebagai ketidaksesuaian sehingga belum
dapat
diberikannya sertifikasi adalah :
a. Kurangnya
komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya
b. kurangnya bukti
yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan menuju perlindungan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar