Kamis, 30 April 2015

Langkah Penerapan dari ISO 14001

Sambutan ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik, tak kurang dari 85 industri yang telah sukarela menerapkan SML (ISO 14001) dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah 26 industri yang telah memperoleh sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem. Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi, dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :
- Sertifikasi jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
- Sertifikasi jenis II atau pernyataan diri 75
- Sertifikasi jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Bila sertifikasi dilakukan oleh perusahaan atau lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan yang tidak berpihak atau yang disebut sebagai pihak ketiga yang diakreditasi oleh badan akreditasi nasional, audit yang akan dilakukan untuk semua komponen ISO 14000 mempunyai bobot yang paling besar. Sertifikasi pihak kedua terjadi apabila melibatkan pemasok yang terkait dengan kontrak. Dalam hal ini audit dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan produk atau jasa pemasok. Sertifikasi diri atau sertifikasi yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri memunyai bobot yang paling kecil; namun hal ini masih lebih bagus daripada tidak ada sertifikasi. Tidak peduli proses sertifikasi mana yang akan diambil, paling sedikit ada langkah yang benar.
Umumnya perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga, dan dalam proses
sertifikasi langkah-langkah yang harus diambil adalah :
1. Perusahaan mempersiapkan diri untuk menerapkan SML yang diperlukan, yang mencakup antara lain tentang aspek, dampak, kebijakan, tujuan, sasaran dan program manajemen leingkungan, dan penerapan SML secara konsisten di perusahaan sesuai dengan dokumentasi SML yang telah dibuatnya.
2. Perusahaan mempersiapkan dokumen
3. Perusahaan memilih lembaga sertifikasi SML dan mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi
4. Lembaga sertifikasi melaksanakan penilaian awal yang diikuti audit/assesmen menyeluruh pada perusahaan
5. Perusahaan memperoleh sertifikat ISO 14001
6. Adanya surveilans oleh lembaga sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan mempertahankan SML-nya.
Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu dicatat:
1. Sertifikasi yang dilaksanakan harus berdasarkan masing-masing lokasi
pabrik.
2. Umumnya sertfikasi yang diberikan berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga
tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala dilakukan oleh lembaga
yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai ketidaksesuaian sehingga belum
dapat diberikannya sertifikasi adalah :
a. Kurangnya komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya

b. kurangnya bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan menuju perlindungan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar