Pengertian Outsourcing
Outsourcing
terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan
kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa
Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya
dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot
menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan.
Sebab,
yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing
itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
- Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian).. - Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebutUntuk pembahasan selanjutnya, istilah outsourcing akan disesuaikan dengan jenis kedua, yaitu outsourcing dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
Bidang pekerjaan untuk alih daya hanya
dibolehkan dalam bidang berikut ini:
Posisi atau Pekerjaan yang Tidak
Seharusnya Dialihkan
Posisi penting seperti supervisor
atau manajer sebaiknya tidak dialihkan kepada vendor outsourcing karena
perusahaan membutuhkan komitmen penuh dari mereka untuk mengawasi
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Keuntungan Melakukan
Outsourcing
1.Fokus
pada kompetensi utama
2.Penghematan dan pengendalian biaya operasional
3.Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
4.Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
5.Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-
2.Penghematan dan pengendalian biaya operasional
3.Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
4.Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
5.Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-
core
Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing
1.Kurangnya
komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan
proyek outsourcing
2.Kurangnya
pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Survey Outsourcing
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Survey Outsourcing
Tabel: Keuntungan Outsourcing
Keuntungan
|
% tingkat respon
|
Sedikitnya satu keuntungan
|
94 %
|
Penghematan biaya dan peningkatan
produktivitas
|
49 %
|
Kualitas yang lebih baik
|
33 %
|
Perbaikan pengaturan /organisasi
strategis
|
28 %
|
Lebih fleksibel
|
25 %
|
Siklus Outsourcing
Berikut adalah diagram siklus
outsourcing yang sebaiknya harus anda ikuti untuk menghindari kegagalan
outsourcing. Diagram ini memberikan gambaran sistemik bagaimana cara
mengembangkan rencana outsourcing, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi
vendor. Seiring dengan pengalaman, efektivitas dan efisiensi proses-proses yang
terjadi didalamnya harus terus dianalisis dan diperbaiki.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
• Jangka waktu perjanjian.
• Jam kerja.
• Gaji dan tunjangan.
• Posisi dan Tugas.
• Lokasi kerja.
Pengaturan Outsourcing (Alih Daya)
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya
outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi
dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan
pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan
dibandingkan dengan tenaga kerja. Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64
dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Perjanjian dalam Outsourcing
Hubungan kerjasama antara Perusahaan
outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan
suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat
berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa
pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi
syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu:
- Sepakat, bagi para pihak;
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Sebab yang halal.
Perjanjian dalam outsourcing (Alih
Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak
sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan
ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2
tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:
1. Perjanjian antara perusahaan
pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;
Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
2. perjanjian perusahaan penyedia
pekerja/buruh dengan karyawan
Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Dengan
adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja
di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan
perusahaan penyedia pekerja. Perjanjian kerja antara karyawan
outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu
perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna
jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa
outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka
pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan
perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam
outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hubungan Hukum antara Karyawan
Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan
hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing
(Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal
penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan
dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih
Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih
Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja
tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan
pengguna outsourcing.
Hal
yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada
peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :
- Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
- Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
- Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Penyelesaian Perselisihan dalam
Outsourcing (Alih Daya)
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Kesimpulan
Outsourcing sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama dengan pekerjaan penunjang perusahaan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing.
Outsourcing sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama dengan pekerjaan penunjang perusahaan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing.
Karyawan
outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib
mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal
itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian
perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan
outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan
outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk
membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan
outsourcing.
SARAN
Menurut
saya sistem outsourching ini harus bisa lebih menjamin karyawan , jangan ada
yang merasa dirugikan dari segi apapun, karena setidaknya dengan seperti itu
perindustrian negara kita juga pun akan lebih menjamin, yang tentunya akan
berdampak langsung bagi perekonomian indonesia sendiri. Maju terus
PERINDUSTRIAN INDONESIA !!!!!!!!
Referensi;
http://www.hrcentro.com/
http://www.portalhr.com/klinikhr/outsourcing/
http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar