Pengertian
politik dan strategi nasional
a. politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
b. strategi nasional
Strategi
berasal dari kata Yunani yaitu strategis yang artinya the art of the general.
Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini
memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi
adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan
operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Dalam abad modern sekarang ini arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep ataupun
seni seorang pangliman di masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi
tanggung jawab seorang pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan
pengertian itu memerlukan intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia
sebaiknya menggunakan kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan
seni, lambat laun ia juga merupakan ilmu pengetahuan. Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan
kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional. Dalam rangka
nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional,
atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan
demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal,
dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai
seni.
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Politik
pembangunan nasional & manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur,
Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak danperanan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem
nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat
(TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national
(SISMENNAS).
b. Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya
untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Pada Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS,
fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun
kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna
dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan
yang dirumuskan.
2) Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Otonomi
daerah
otonomi daerah di
Indonesia adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar
yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak
akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di
bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di
atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
1. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
2. Dati II adalah daerah
"ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang
lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut
adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi
selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Implementasi
polstranas
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum :
- Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum
- Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat
- Menegakkan hukum
secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, menghargai HAM
- Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa
- Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun
Implementasi politik strategi nasional
di bidang ekonomi :
-Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
-Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
-Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah
-Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
-Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
-Menyempurkan UUD 1945
-Meningkatkan peran MPR
-Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
-Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya
Keberhasilan
polstranas
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri
serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan
yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian,
disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Kesimpulan;
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa, Startegi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun
masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik
nasional. Ilmu politik,
ilmu manajemen dan budaya bersatu hingga membentuk suatu kesatuan yang
dinamakan politik strategi nasional. Ini jelas membawa dampak positif bagi
kehidupan bangsa. Oleh karena itu pentinglah jika kita mempelajari atau sekedar
mengetahui arti dari penjelasan penjelasan tersebut.