Selasa, 24 Desember 2013

softskil ke 3

A.  Warganegara dan Negara
1.         pengertian hukum 
             hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam perbuatan yang dilakukan, menjaga ketertiban antar satu sama lain atau kelompok atau masyarakat, keadilan terhadap sesama sehingga tidak ada rasa pembelaan satu sama lain serta mencegah terjadinya kekacauan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri dalam perbuatan yang anarkis. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

2.         Sifat dan ciri-ciri hukum 
    Sifat Hukum :
·         Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·         Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-Ciri Hukum :
·         Adanya perintah atau larangan yang artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
·         Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
     Setiap orang pastilah harus bertindak demikian demi menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
3.         pengertian negara 
            yaitu sebuah wilayah yang didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam suatu wilayah tersebut. Apabila didalam kehidupannya individu tersebut tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka invidu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik dan sebaliknya, apabila individu tersebut mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan maka individu tersebut merupakan warga negara yang baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut.

4.         tugas utama negara 
            Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
·         Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

5.         sifat negara, bentuk negara dan unsur Negara
   Sifat Negara:
·         Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
·         Sifat Monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
·         Sifat mencakup semua aertinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan (unitaris) adalah negara bersusun tunggal, yaitu untuk mengatur seluruh daerahnya ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat di jalankan sacara langsung.dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala Negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
·         Negara Serikat (federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing masing tidak berdaulat. Negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Unsur Negara:
·         Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu.
·         Wilayah merupakah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
·         Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
7.         2 kriteria menjadi warga negara 
            Pada pasal 8 disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juka memenuhi kriteria sebagai berikut:
·         Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
·         Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
·         Sehat jasmani dan rohani.
·         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
·         Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
·         Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
·         Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
8.         hak dan kewajiban warga negara 
            setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sebagai warga negara.

B.    PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
·         Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
2.         menjelaskan terjadinya pelapisan sosial 
            pelapisan sosial itu bersifat universal kapanpun dan dimanapun didalam kehidupan bermasyarakat pelapisan sosial itu selalu ada. Selama dalam bermasyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai tersebut bisa berupa harta kekayaan, ilmu atau kekuasaan dan semacamnya. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya seperti contoh pejabat yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas sosial tinggi, wiraswasta yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas sedang serta masyarakat kurang mampu yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan sepreti kekayaan dalam bidang ekonomi, nilai sosial serta kekuasaan.
3.         PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT 
            adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Sebagai Warga Negara Indonesia tidak dapat dipungkiri adanya kesamaan derajat dengan antar rakyatnya yang sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal:

C.  MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1.         PENGERTIAN MASYARAKAT 
            Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal di dalam satu wilayah, dari kalangan itu terdiri dari orang mammpu sampai orang yang kurang mampu. Masayarakat yang sesungguhnya adalah sekumpulan orang yang telah memiliki hukum adat, norma-norma dan berbagai peraturan yang siap untuk ditaati. Dalam suatu perkembangan daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat maju dan masyarakat sederhana. Masyarakat maju adalah masyarakat yang memiliki pola pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya dengan kebersamaan meskipun berbeda golongan. sedangkan masyarakat sederhana adalah sekumpulan masyarakat yang mempunyai pola pikir yang primitif, yang hanya membedakan antara laki-laki dan perempuan saja.
2.         SYARAT-SYARAT MASYARAKAT 
            dalam pembentukannya yaitu dapat diuraikan  sebagai berikut:
·         Terdapat sejumlah manusia yang hidup bersama dalam kurun waktu yang relatif lama.
·         Merupakan satu kesatuan terhadap negara itu sendiri.
·         Suatu sistem hidup bersama, yang berarti hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan setiap anggota masyarakat merasa dirinya (individu) terikat dengan kelompoknya.
·         Sebagian anggotanya ataupun seluruh anggota baru didapat dari kelahiran manusia.
3.         PENGERTIAN MASYARAKAT PERKOTAAN 
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan dan perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Orang-orang kota sudah memandang penggunaan kebutuhan hidup, artinya oleh hanya sekadarnya atau apa adanya. Hal ini disebabkan oleh karena pandangan warga kota sekitarnya. Kalau menghidangkan makanan misalnya, yang diutamakan adalah bahwa yang menghidangkannya mempunyai kedudukan sosial yang tinggi.
4.         HUBUNGAN DESA DAN KOTA
            Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayurmayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenisjenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyekproyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
5.         UNSUR LINGKUNGAN PERKOTAAN 
            merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang membentuk struktur kota tersebut. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi:
·         Wisma : Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terbadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini mengarapkan :
·         Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat. Penyediaan lapangan kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang; misalnya bagi kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan-kegiatan kerja lainnya.
·         Marga: Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal). Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
·         Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, pekuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
6.         FUNGSI EKSTERNAL KOTA:
·         Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
·         Pusat dan orientasi kehidupan sosial budaya suatu wilayah lebih luas
·         Pusat dan kegiatan ekonomi ekspor meliputi:
7.         PENGERTIAN DESA 
            desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
8.         CIRI-CIRI PEDESAAN 
·         Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
·         Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
·         Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingankepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya. dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
10.       PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DAN MASYARAKAT        DESA. 
            Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri.
Masyarakat Pedesaan
1.      Perilaku homogen
2.      Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3.      Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4.      Isolasi sosial, sehingga statik
5.      Kesatuan dan keutuhan kultural
6.      Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7.      Kolektivisme
·         Masyarakat Kota:
1.      Perilaku heterogen
2.      Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3.      Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4.      Mobilitassosial,sehingga dinamik
5.      Kebauran dan diversifikasi kultural
6.      Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
7.      Individualisme

KESIMPULAN
Penting bagi kita sebagai generasi muda untuk mengetahui apa itu negara, pelapisan sosial, serta perbedaan antara masyarakat yang ada. Dengan begitu kita akan lebih bisa bersosialisasi dengan baik dengan lingkungan kita tinggal, karena dimanapun kita tinggal kita harus mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan atau tempat kita tinggal.

Referensi :