A. Warganegara dan Negara
1. pengertian hukum
hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam perbuatan yang
dilakukan, menjaga ketertiban antar satu sama lain atau kelompok atau
masyarakat, keadilan terhadap sesama sehingga tidak ada rasa pembelaan satu
sama lain serta mencegah terjadinya kekacauan yang dilakukan oleh manusia itu
sendiri dalam perbuatan yang anarkis. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
2. Sifat dan ciri-ciri hukum
Sifat Hukum :
·
Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
·
Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-Ciri
Hukum :
·
Adanya
perintah atau larangan yang artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya.
·
Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku
bagi siapa saja.
Setiap
orang pastilah harus bertindak demikian demi menjaga ketertiban dalam
bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
3. pengertian negara
yaitu sebuah wilayah yang didalamnya terdapat sebuah aturan
yang harus diikuti oleh setiap individu didalam suatu wilayah tersebut. Apabila
didalam kehidupannya individu tersebut tidak mematuhi aturan yang telah
ditetapkan maka invidu tersebut merupakan warga negara yang
tidak baik dan sebaliknya, apabila individu tersebut mematuhi semua aturan yang
telah ditetapkan maka individu tersebut merupakan warga negara yang baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat
didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan
yang berdaulat didalam negara tersebut.
4. tugas utama negara
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
5. sifat negara, bentuk negara dan unsur Negara
Sifat Negara:
·
Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
·
Sifat
Monopoli: Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
·
Sifat
mencakup semua aertinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
·
Negara
Kesatuan (unitaris) adalah negara bersusun tunggal, yaitu untuk mengatur
seluruh daerahnya ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat di jalankan sacara langsung.dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala Negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
·
Negara
Serikat (federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing masing tidak berdaulat. Negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Unsur Negara:
·
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu.
·
Wilayah
merupakah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan.
·
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
7. 2 kriteria menjadi warga negara
Pada pasal 8 disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juka memenuhi kriteria sebagai
berikut:
·
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
·
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
·
Sehat
jasmani dan rohani.
·
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
·
Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
·
Mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
·
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
8. hak dan kewajiban warga negara
setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sebagai warga negara.
B. PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
·
Menurut
P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
2. menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
pelapisan sosial itu bersifat universal kapanpun dan
dimanapun didalam kehidupan bermasyarakat pelapisan sosial itu selalu ada.
Selama dalam bermasyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai tersebut bisa berupa harta
kekayaan, ilmu atau kekuasaan dan semacamnya. Pelapisan sosial merupakan
perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya
seperti contoh pejabat yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas sosial
tinggi, wiraswasta yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas sedang serta
masyarakat kurang mampu yang bisa dikatakan masuk dalam lapisan kelas rendah.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan sepreti kekayaan dalam bidang ekonomi, nilai sosial serta kekuasaan.
3. PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah negara. Sebagai Warga Negara Indonesia tidak dapat dipungkiri adanya
kesamaan derajat dengan antar rakyatnya yang sudah tercantum jelas dalam UUD
1945 dalam pasal:
C. MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1. PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang
terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal di dalam satu wilayah, dari kalangan
itu terdiri dari orang mammpu sampai orang yang kurang mampu. Masayarakat yang
sesungguhnya adalah sekumpulan orang yang telah memiliki hukum adat,
norma-norma dan berbagai peraturan yang siap untuk ditaati. Dalam suatu
perkembangan daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat
maju dan masyarakat sederhana. Masyarakat maju adalah masyarakat yang memiliki
pola pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya dengan kebersamaan meskipun
berbeda golongan. sedangkan masyarakat sederhana adalah sekumpulan masyarakat
yang mempunyai pola pikir yang primitif, yang hanya membedakan antara laki-laki
dan perempuan saja.
2. SYARAT-SYARAT MASYARAKAT
dalam pembentukannya yaitu dapat diuraikan sebagai
berikut:
·
Terdapat
sejumlah manusia yang hidup bersama dalam kurun waktu yang relatif lama.
·
Merupakan
satu kesatuan terhadap negara itu sendiri.
·
Suatu
sistem hidup bersama, yang berarti hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan
setiap anggota masyarakat merasa dirinya (individu) terikat dengan kelompoknya.
·
Sebagian
anggotanya ataupun seluruh anggota baru didapat dari kelahiran manusia.
3. PENGERTIAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek
seperti pakaian, makanan dan perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas
lagi. Orang-orang kota sudah memandang penggunaan kebutuhan hidup, artinya oleh
hanya sekadarnya atau apa adanya. Hal ini disebabkan oleh karena pandangan
warga kota sekitarnya. Kalau menghidangkan makanan misalnya, yang diutamakan
adalah bahwa yang menghidangkannya mempunyai kedudukan sosial yang tinggi.
4. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas
yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di
antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena
diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayurmayur, daging
dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenisjenis pekerjaan
tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyekproyek perumahan,
proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam
mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai
menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk
melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
5. UNSUR LINGKUNGAN PERKOTAAN
merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi,
kebudayaan dan politik. Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen
yang membentuk struktur kota tersebut. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya
mengandung 5 unsur yang meliputi:
·
Wisma
: Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terbadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini mengarapkan :
·
Karya
: Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat. Penyediaan lapangan
kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang; misalnya
bagi kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta
kegiatan-kegiatan kerja lainnya.
·
Marga:
Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan
internal), serta hubungan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya
(hubungan eksternal). Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran
untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi,
pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
·
Penyempurnaan
: Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan,
pekuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
6. FUNGSI EKSTERNAL KOTA:
·
Pusat
kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
·
Pusat
dan orientasi kehidupan sosial budaya suatu wilayah lebih luas
·
Pusat
dan kegiatan ekonomi ekspor meliputi:
7. PENGERTIAN DESA
desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal
suatu masyarakat pemerintahan sendiri. menurut Bintarto desa
merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan
kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
8. CIRI-CIRI PEDESAAN
·
Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau
paguyuban).
·
Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang
bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai
pengisi waktu luang.
·
Masyarakat
tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan
sebagainya.
Oleh karena anggota masyarakat
mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama
untuk mencapai kepentingankepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan
rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air
dan sebagainya. dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
10. PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DAN MASYARAKAT DESA.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan
masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri.
Masyarakat Pedesaan
1.
Perilaku
homogen
2.
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3.
Perilaku
yang berorientasi pada tradisi dan status .
4.
Isolasi
sosial, sehingga statik
5.
Kesatuan
dan keutuhan kultural
6.
Banyak
ritual dan nilai-nilai sakral
7.
Kolektivisme
·
Masyarakat
Kota:
1.
Perilaku
heterogen
2.
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3.
Perilaku
yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4.
Mobilitassosial,sehingga
dinamik
5.
Kebauran
dan diversifikasi kultural
6.
Birokrasi
fungsional dan nilai-nilaisekular
7.
Individualisme
KESIMPULAN
Penting bagi
kita sebagai generasi muda untuk mengetahui apa itu negara, pelapisan sosial,
serta perbedaan antara masyarakat yang ada. Dengan begitu kita akan lebih bisa
bersosialisasi dengan baik dengan lingkungan kita tinggal, karena dimanapun
kita tinggal kita harus mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan atau tempat
kita tinggal.
Referensi :